Korps Sukarela (KSR)
Definisi
Adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota Biasa PMI yang menyatakan diri dan memenuhi syarat menjadi anggota KSR PMI
Usia
18 – 35 Tahun
Pembekalan Pengetahuan dan
Keterampilan;
- Orientasi
- Pelatihan Dasar (120 jam)
- Pelatihan Spesialisasi
- Pelatihan Pendukung
DOWNLOAD FORM PENDAFTARAN ANGGOTA KSR
DOWNLOAD FORM PENDAFTARAN ANGGOTA KSR
Tenaga Sukarela (TSR)
Definisi
Adalah individu yang secara sadar dan sukarela mendaftarkan diri sebagai Anggota Biasa PMI untuk berperan aktif
dalam memperkuat manajemen pengembangan organisasi dan pelayanan kepalangmerahan sesuai keahlian yang dimiliki.
Usia
18 Tahun – Tak terbatas
Pembekalan Pengetahuan dan
Keterampilan;
- Orientasi
- Pelatihan dasar sesuai Spesialisasi yang
- akan diambil
- Pelatihan Spesialisasi
- Pelatihan Pendukung
DOWNLOAD FORM PENDAFTARAN ANGGOTA TSR
Palang Merah Remaja (PMR)
Definisi
Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja PMI, yang selanjutnya disebut PMR.Terdapat di PMI cabang diseluruh Indonesia, dengan anggota lebih dari 3 juta orang, anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI
Usia
- Anggota Remaja PMI berusia 10 – 12 tahun atau setingkat SD/MI/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR
Mula
- Anggota Remaja PMI berusia 12 – 15 tahun atau setingkat SMP/MTS/sederajat dapat bergabung sebagai
anggota PMR Madya
- Anggota Remaja PMI berusia 15 – 17 tahun atau setingkatSMU/SMK/MA/sederajat dapat bergabung sebagai
anggota PMR Wira