Home | Sitemap | PMI Pusat | Kunjungi Situs Kami yang Baru

TENTANG


A. Sejarah Singkat Pembentukan Kota Cilegon
Cilegon merupakan wilayah bekas Kewadenaan (Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Cilegon), yang meliputi 3 (tiga) Kecamatan yaitu Cilegon, Bojonegara dan Pulomerak.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon kiranya sudah memenuhi persyaratan untuk dibentuk menjadi Kota Administratif. Melalui surat Bupati KDH Serang No. 86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan administratif Cilegon dan atas pertimbangan yang obyektif maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1986, tentang pembentukan Kota Administratif Cilegon dengan luas wilayah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan meliputi Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan 1 Perwakilan kecamatan Cilegon di Cibeber ,sedangkan kecamatan Bojonegara masuk Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Kramatwatu.

Berdasarkan PP No. 3 Tahun 1992 tertanggal 7 Februari 1992 tentang Penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber, Kota Administratif Cilegon bertambah menjadi 4 (empat) Kecamatan yaitu Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber.
Dalam perkembangannya Kota Administratif Cilegon telah memperlihatkan kemajuan yang pesat di berbagai bidang baik bidang fisik, sosial maupun ekonomi.
Hal ini tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai perlunya dukungan kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Dengan ditetapkannya dan disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan duet kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.
Kemajuan semakin nampak setelah terpilihnya H. Tb. Aat Syafaat, S.Sos., M.Si. sebagai Walikota Cilegon dan DR. Djoko Munandar ,M.Sc, M. Eng sebagai wakil Walikota Definitif pada tanggal 7 April 2000. 

B. Sejarah Singkat Pembentukan PMI Cabang Kota Cilegon
Terbentuknya PMI Cabang Kota Cilegon seiring dengan proses perjalanan pembentukan Kotamadya Cilegon. Sekitar tahun 1998 Relawan PMI asal Cilegon yang saat itu adalah anggota KSR-TSR PMI Cabang Kabupaten Serang membentuk Panitia Persiapan Pembentukan PMI Cabang Kota Cilegon (P3PMI KC).

Tanggal 26 Agustus 2000, diadakan Musyawarah Cabang (Muscab) sekaligus pembentukan Pengurus PMI Cabang Kota Cilegon yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Setelah Muscab, yakni pada tanggal 8 September 2000, PMI Daerah Jawa Barat (Banten waktu itu belum jadi Provinsi) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan PMI Cabang Kota Cilegon No. 106/S.KP/PD/PC/Peng/2000 dan SK Pengesahkan Pengurus PMI Cabang Kota Cilegon periode 2000-2005 No.107/S.KP/PD/PC/Peng/2000.

Pada tanggal 29 September 2000, PMI Pusat mengeluarkan SK No.024/Kep-CB/PP/Peng/2000 tentang Pengukuhan  berdirinya PMI Cabang Kota Cilegon.

Perubahan status Banten menjadi Provinsi terpisah dari Jawa Barat yakni pada tanggal 4 Oktober 2000 melahirkan PMI Daerah Banten, ditandai dengan dikeluarkannya SK No.064/Kep/PCD/PP/Peng/2001 tentang Pembentukan Pengurus Sementara PMI Daerah Banten tanggal 17 Maret 2003. Setelah resmi terbentuk, PMI Daerah Banten kemudian mengeluarkan SK No.033/PD/BTN/Adum/III/2003 tentang Pengesahan Pengurus PMI Cabang Kota Cilegon Masa Bakti 2000-2005.






N a m a



Jabatan



Ketua



Drs. H. Rusdi Ridwan, M.Si



Ketua Harian



Dr. H. Zainoel Arifin, M.Kes



Sekretaris



H. Ahmad Faerudji



Wakil Sekretaris



Enny Sriwidjayanti, SKM



Bendahara



Hj. Retno Windarwati, SE



Anggota



Drs. H.M. Sidiqi Suchari, MM



Anggota



Drs. HM. Nadjib, M. Eng



Anggota



Drs. H. Engkos Kosasih



Anggota



Dr. Hj. Mardiana B. Kaswan, MARS



Anggota



Ujang Iing, S.Sos